Polresta Pontianak Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pontianak Selama Penerapan PPKM Ketat  

Namun juga akan ada pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Pontianak selama pengetatan PPKM  diterapkan.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan secara ketat di Kota Pontianak Kalimantan Barat mulai Senin 14 Juni 2021.

Tidak hanya kegiatan usaha dan pengetatan protokol kesehatan saja yang diterapkan.

Namun juga akan ada pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Pontianak selama pengetatan PPKM  diterapkan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol. Rio Sigal Hasibuan menyampaikan, bahwa akan dilaksanakan pengalihan arus lalu lintas yang akan dimulai pada malam ini Senin 14 Juni 2021 pukul 20.00 WIB.

Jangan Toleransi! Midji Nilai Pembatasan Operasional Malam Harus pukul 20.00 WIB Bukan 21.00 WIB

Hal tersebut dikatakannya untuk mendukung agar PPKM secara ketat ini bisa berjalan secara efektif untuk menekan angka penyeberan covid-19.

Ia menyebutkan untuk lokasi Pengalihan arus Lalu Lintas ialah pada ruas Jalan Simpang Flamboyan yaitu dari Jl. Veteran menuju Jl Gajah Mada, simpang Jalan Diponegoro menuju Jl Gajah Mada, kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi.

"Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama PPKM ini diterapkan. Pengalihan arus lalu lintas ini skala prioritas saja," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan Tribun Pontianak, Senin 14 Juni 2021.

"Untuk masyarakat di sekitar bisa lewat, untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotik, pemadam kebakaran, Ojek Online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilahkan melalui jalan tersebut," imbuhnya.

PPKM Mikro Secara Ketat Dimulai, Ahli Epidemiologi Sarankan Tiga Hal Berikut Agar Berjalan Efektif

Ia mangatakan pada pelaksanaan pengalihan arus lintas akan bersinergi juga dengan Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan Satpol PP.

Sedikitnya untuk Personel dari Satlantas Polresta Kota Pontianak sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan dibeberapa titik.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar memahami dan kami berharap seluruh warga kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan bersama-sama berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Pontianak. Jika tak berkepentingan, dihimbau masyarakat di rumah saja," pungkasnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved