Berikut Aturan Lengkap PPKM Pontianak Secara Ketat Mulai Tanggal 14 sampai 27 Juni 2021

Berikut aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), secara ketat selama 14 hari

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rizky Zulham
Istimewa
Berikut Aturan Lengkap PPKM Pontianak Secara Ketat Mulai Tanggal 14 sampai 27 Juni 2021 

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu:

* Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Melaksanakan kegaitan belajar mengajar secara daring.

* Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB.

* Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

* Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved