Berikut Aturan Lengkap PPKM Pontianak Secara Ketat Mulai Tanggal 14 sampai 27 Juni 2021

Berikut aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), secara ketat selama 14 hari

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rizky Zulham
Istimewa
Berikut Aturan Lengkap PPKM Pontianak Secara Ketat Mulai Tanggal 14 sampai 27 Juni 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), secara ketat selama 14 hari.

PPKM secara ketat di Kota Pontianak dilaksanakan mulai Senin 14 Juni 2021 hingga Minggu 27 Juni 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan untuk mengendalikan kasus sebaran Covid-19 yang terus bertambah hingga membuat tingkat hunian tempat tidur rumah sakit mencapai 80 persen.

Lalu apa saja yang harus diketahui sepanjang PPKM ketat?

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menuturkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mendengarkan paparan perkembangan Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak.

(Update Berita Seputar PPKM Klik di Sini)

Gerhana Matahari Cincin Tertutup Mendung, CEK Siaran Langsung Gerhana Matahari Hari Ini 10 Juni 2021

Pertemuan itu juga dihadiri Forum Komunikasi Perangkat Daerah untuk mendengarkan masukan.

Sebelum PPKM Ketat diterapkan, Wali Kota mengatakan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama lima hari dimulai Rabu 9 Juni 2021.

Setelah dilakukan sosialisasi, barulah diberlakukan PPKM Ketat selama 14 hari dimulai Senin 14 Juni 2021 mendatang.

Edi mengatakan, PPKM Ketat ini diberlakukan lantaran melihat kondisi penularan Covid-19 di Kota Pontianak yang semakin meningkat, bukan hanya jumlah orang yang terpapar covid-19.

Terbukti dengan meningkatnya angka hunian pasien Covid-19 di rumah sakit yang hingga saat ini mencapai lebih dari 80 persen.

"Kita mendapatkan informasi perkembangan covid-19 dari dinas Kesehatan Kota Pontianak terus Kapolresta dan Dandim, Kejari dan wakil ketua DPRD Kota.”

“Masukan-masukan dari peserta rapat kesimpulannya kita selama lima hari mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan PPKM secara ketat di semua kegiatan selama 14 hari," kata Wali Kota, usai rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Selama 14 hari nantinya, untuk jam aktivitas masyarakat maupun tempat usaha akan dibatasi.

Kemudian tempat yang terjadi mobilitas masyarakat tinggi akan dilakukan pengawasan agar tidak terjadi kerumunan.

"Terus fasilitas kesehatan kita tingkatkan, masyarakat diharapkan untuk bisa menahan diri dan bersabar segala di aktivitasnya, karena kita mau menekan yang semakin meningkatnya penularan Covid-19," jelasnya.

Dalam PPKM Ketat tersebut, lanjut Edi, mewajibkan masyarakat memakai masker.

Terkhusus di tempat keramaian, baik di pasar dan tempat acara, pertemuan maupun warung kopi dan lain sebagainya.

Edi menegaskan agar penerapan protokol kesehatan harus secara ketat.

Kemudian, yang kedua aktivitas masyarakat maupun tempat usaha dibatasi untuk jam operasional pelaku usaha tutup sampai jam 21.00 WIB.

"Kemudian juga agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan yang besar," ungkapnya.

Hal tersebut dikatakakannya berlaku di semua lingkungan Kota Pontianak.

JADWAL MSC 2021 Playoff Bracket - Wakil Indonesia EVOS dan BTR Lanjutkan Perjuangan Jumat 11 Juni

Bahkan Edi meminta agar Satgas Covid-19 di tingkat RT maupun RW juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat.

"Di RT/RW juga menjaga supaya tidak ada kegiatan yang akan ramai. Karena PPKM ketat diberlakukan karena ada peningkatan kasus Covid-19, terutama yang bergejala dan kedua bed atau BOR di rumah sakit sudah di atas 80 persen dan yang meninggal juga meningkat," kata Edi Rusdi Kamtono.

Puluhan Penduduk Dusun di Sintang Terpapar Covid, Sinto Minta Satgas Desa Perhatikan Kebutuhan Warga

Apa Arti PPKM?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi covid-19.

Awalnya fokus PPKM adalah Pulau Jawa dan Bali, namun kini sudah diberlakukan di luar Jawa-Bali menyesuaikan kondisi setempat seperti halnya Kota Pontianak.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu:

* Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Melaksanakan kegaitan belajar mengajar secara daring.

* Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB.

* Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

* Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved