Berikut Aturan Lengkap PPKM Pontianak Secara Ketat Mulai Tanggal 14 sampai 27 Juni 2021
Berikut aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), secara ketat selama 14 hari
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), secara ketat selama 14 hari.
PPKM secara ketat di Kota Pontianak dilaksanakan mulai Senin 14 Juni 2021 hingga Minggu 27 Juni 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan untuk mengendalikan kasus sebaran Covid-19 yang terus bertambah hingga membuat tingkat hunian tempat tidur rumah sakit mencapai 80 persen.
Lalu apa saja yang harus diketahui sepanjang PPKM ketat?
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menuturkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mendengarkan paparan perkembangan Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak.
(Update Berita Seputar PPKM Klik di Sini)
• Gerhana Matahari Cincin Tertutup Mendung, CEK Siaran Langsung Gerhana Matahari Hari Ini 10 Juni 2021
Pertemuan itu juga dihadiri Forum Komunikasi Perangkat Daerah untuk mendengarkan masukan.
Sebelum PPKM Ketat diterapkan, Wali Kota mengatakan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama lima hari dimulai Rabu 9 Juni 2021.
Setelah dilakukan sosialisasi, barulah diberlakukan PPKM Ketat selama 14 hari dimulai Senin 14 Juni 2021 mendatang.
Edi mengatakan, PPKM Ketat ini diberlakukan lantaran melihat kondisi penularan Covid-19 di Kota Pontianak yang semakin meningkat, bukan hanya jumlah orang yang terpapar covid-19.
Terbukti dengan meningkatnya angka hunian pasien Covid-19 di rumah sakit yang hingga saat ini mencapai lebih dari 80 persen.
"Kita mendapatkan informasi perkembangan covid-19 dari dinas Kesehatan Kota Pontianak terus Kapolresta dan Dandim, Kejari dan wakil ketua DPRD Kota.”
“Masukan-masukan dari peserta rapat kesimpulannya kita selama lima hari mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan PPKM secara ketat di semua kegiatan selama 14 hari," kata Wali Kota, usai rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 8 Juni 2021.
Selama 14 hari nantinya, untuk jam aktivitas masyarakat maupun tempat usaha akan dibatasi.
Kemudian tempat yang terjadi mobilitas masyarakat tinggi akan dilakukan pengawasan agar tidak terjadi kerumunan.