Cornelis Minta Agar KPU dan Bawaslu RI Perhatikan Berbagai Aspek Saat Menyusun Anggaran Pemilu
Hal ini diungkapkan Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis meminta agar penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU-Bawaslu dalam menyusun anggaran untuk kepemiluan agar benar-benar memperhatikan berbagai aspek.
Termasuk, kata Cornelis, memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta berkomunikasi dengan menteri terkait.
Hal ini diungkapkan Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, digelar di ruang Komisi II DPR-RI baru-baru ini.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kapuas Hulu Mulai Susun Langkah Pengawasan Bersama Seluruh Masyarakat
"Kalau bapak ibu menyusun anggaran, menggunakan pemikiran-pemikiran yang bagaimana. Kalau seandainya anggaran diminta tunai, ataukah bapak ibu saudara sekalian terutama KPU-Bawaslu sudahkah ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas berapa," ujarnya.
"Jangan sampai kita menghitung anggaran, tidak terhitung masalah inflasi, masalah keuangan negara. Dihitung betul-betul, kalau perlu koordinasi dengan Menteri Keuangan dengan Menteri Bappenas, sehingga kami berjuang disini tidak sia-sia," katanya.
"Menghadapi Menteri Keuangan ini bapak ibu, tidak gampang, beliau itu kelitnya kuat. Nanti kalau kami berjuang di Badan Anggaran, kan kami juga masuk di Badan Anggaran, inikan kami perjuangkan. Ketika kami berdebat, kami kurang argumentasi, sehingga ini ditolak atau tidak sejalan, repot kita," timpal Cornelis yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) itu.
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)
Walaupun memang, Anggota Badan Pengawas Bidang Perbatasan itu mengatakan, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi II DPR RI telah mendengarkan penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 dari KPU RI, yakni sebesar Rp2.452.965.805.000 (dua trilyun, empat ratus lima puluh dua milyar, sembilan ratus enam puluh lima juta, delapan ratus lima ribu rupiah).
"Penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 oleh KPU RI tersebut, akan kita bahas secara mendalam pada rapat pembahasan RAPBN Tahun 2022 selanjutnya," ujar Cornelis.
Dikatakan Cornelis, Komisi II DPR RI, juga telah mendengarkan penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 dari Bawaslu RI, yakni sebesar sebesar Rp1.982.860.804.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
"Komisi II DPR RI, juga akan membahasnya secara mendalam pada rapat pembahasan RAPBN Tahun 2022 selanjutnya, atas penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 dari Bawaslu RI tersebut," kata Cornelis.
Baca juga: Cornelis Minta Pemerintah Desa Bantu Masyarakat Dalam Pengurusan PTSL
Adapun usulan tambahan rencana anggaran tahun 2022 yang disampaikan oleh KPU RI, jelas Cornelis, yaitu sebesar Rp Rp10.842.876.876.000 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Sedangkan usulan tambahan anggaran yang disampaikan oleh Bawaslu RI, yakni sebesar Rp137.614.099.000 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus empat belas juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri dari kekurangan anggaran belanja operasional Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp118.636.043.000 (seratus delapan belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat puluh tiga ribu rupiah) dan kekurangan anggaran Belanja Operasional Tahun 2022, sebesar Rp18.978.056.000 (delapan belas milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh enam ribu rupiah), serta tambahan anggaran kegiatan non tahapan sebesar Rp978.937.909.000 (sembilan ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).
"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu RI, untuk segera menyampaikan rincian usulan tambahan anggaran tersebut, untuk selanjutnya dibahas secara mendalam pada rapat RAPBN Tahun 2022 yang akan datang," terang Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis mengatakan, terhadap kebutuhan anggaran terkait Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, yang diajukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI tersebut, Komisi II DPR RI akan membahasnya secara mendalam pada rapat pembahasan selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fdsf-sdfsdf-sdf-dsfsdfsd.jpg)