Modus Estafet Pakai Tali Rafia, Komplotan Maling Bobol Gudang Jawi Square Pontianak Barat
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, para pelaku berangkat menuju lokasi dengan berjalan kaki pada malam hari.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komplotan pencuri ratusan botol oli di Gudang Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Pontianak Barat, Kota Pontianak berhasil diringkus Polresta Pontianak.
Kelima tersangka yang berinisial UD (Fanirudin), YY (Supriatna Sanjaya), NZ (Muhammad Nizar), AS (Aham Sa I), dan MD (Ismadi).
Pengungkapan kasus ini bermula setelah muncul laporan korban, Muliady Teddy Atmaja kalau gudang miliknya dibobol pada pertengahan April 2026.
Kronologi
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, para pelaku berangkat menuju lokasi dengan berjalan kaki pada malam hari.
“Para pelaku berjalan kaki dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi pada malam hari,” ujarnya di Mapolresta Pontianak, pada Rabu 6 Mei 2026.
Ia menambahkan, setibanya di lokasi, sebagian pelaku memanjat pohon di samping gudang untuk masuk melalui jendela dengan cara membuka baut teralis menggunakan kunci pas.
• Jalur Kijing-Pontianak Rawan Kecelakaan, DPRD Mempawah Usulkan Tol dan Pelebaran Jalan
Setelah berhasil masuk, para pelaku menurunkan puluhan kotak oli menggunakan tali rafia secara estafet.
“Mereka menurunkan puluhan kotak oli dari jendela dan diterima oleh pelaku lain yang berada di bawah,” jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan 124 botol oli dari berbagai merek sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari penelusuran di media sosial.
“Kami menemukan akun yang menjual oli dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban,” katanya.
Dari temuan tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan metode transaksi COD hingga berhasil menangkap para pelaku dan mengembangkan kasus sampai seluruh komplotan diamankan.
Para tersangka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membeli narkotika jenis sabu.
Kini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
Pencurian Oli Jawi Square pontianak
Maling Oli Pontianak Barat
Berita Kriminal Pontianak Hari Ini
Modus COD Sosmed
Gudang Jawi Square Dibobol
Polresta Pontianak
Pontianak
| TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 |
|
|---|
| Sulit Diprediksi, Data Kecepatan Angin Akibat Garis Badai Hantam Wilayah Kalbar |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Status Asli Oknum AVSEC MH Selundupkan Narkoba di Bandara Supadio |
|
|---|
| Profil Biodata Bobon Santoso yang Masak Rendang 1 Ton Skala Besar di Sungai Raya |
|
|---|
| Segini Imbalan Fantastis Oknum AVSEC MH yang Selundupkan Narkoba di Bandara Supadio Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/CURIAN-BOTOL-OLI-Petugas-Polisi-menunjukkan-barang-bukti-oli-ha.jpg)