Modus Estafet Pakai Tali Rafia, Komplotan Maling Bobol Gudang Jawi Square Pontianak Barat

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, para pelaku berangkat menuju lokasi dengan berjalan kaki pada malam hari.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
PENCURIAN BOTOL OLI - Petugas Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti oli hasil curian, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Rabu 6 Mei 2026. Polisi turut mengungkap kronologi para komplotan mencuri botol oli tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komplotan pencuri ratusan botol oli di Gudang Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Pontianak Barat, Kota Pontianak berhasil diringkus Polresta Pontianak.

Kelima tersangka yang berinisial UD (Fanirudin), YY (Supriatna Sanjaya), NZ (Muhammad Nizar), AS (Aham Sa I), dan MD (Ismadi).

Pengungkapan kasus ini bermula setelah muncul laporan korban, Muliady Teddy Atmaja kalau gudang miliknya dibobol pada pertengahan April 2026.

Kronologi

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, para pelaku berangkat menuju lokasi dengan berjalan kaki pada malam hari.

“Para pelaku berjalan kaki dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi pada malam hari,” ujarnya di Mapolresta Pontianak, pada Rabu 6 Mei 2026.

Ia menambahkan, setibanya di lokasi, sebagian pelaku memanjat pohon di samping gudang untuk masuk melalui jendela dengan cara membuka baut teralis menggunakan kunci pas.

Jalur Kijing-Pontianak Rawan Kecelakaan, DPRD Mempawah Usulkan Tol dan Pelebaran Jalan

Setelah berhasil masuk, para pelaku menurunkan puluhan kotak oli menggunakan tali rafia secara estafet.

“Mereka menurunkan puluhan kotak oli dari jendela dan diterima oleh pelaku lain yang berada di bawah,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan 124 botol oli dari berbagai merek sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari penelusuran di media sosial.

“Kami menemukan akun yang menjual oli dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban,” katanya.

Dari temuan tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan metode transaksi COD hingga berhasil menangkap para pelaku dan mengembangkan kasus sampai seluruh komplotan diamankan.

Para tersangka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

Kini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved