Optimalkan Pemberian Informasi JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sosialisasi ke Pensiunan PDAM Pontianak
PDAM Pontianak merupakan mitra BPJS Kesehatan yang telah mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS dengan mendaftarkan karyawannya serta pensiunannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sebagai langkah untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman peserta terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Pontianak melakukan kegiatan sosialisasi kepada Pensiunan di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Pontianak pada, Selasa, 25 Mei 2021.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Juliantomo mengatakan kegiatan sosialisasi terus dilakukan BPJS Kesehatan agar peserta semakin mendapat informasi paling update seputar Program JKN-KIS.
• Agung Tak Temukan Kesulitan Daftarkan Sang Buah Hati Jadi Peserta JKN-KIS
PDAM Pontianak merupakan mitra BPJS Kesehatan yang telah mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS dengan mendaftarkan karyawannya serta pensiunannya ke dalam Program JKN-KIS.
"Untuk itu, sosialisasi ini kami lakukan untuk meng-update informasi sehingga memaksimalkan pemahaman terhadap Program JKN-KIS," tutur Juliantomo.
Tomo menjelaskan seluruh masyarakat perlu mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN-KIS.
• Kini Layanan Autodebit Mudahkan Pembayaran Iuran JKN-KIS
Baik dari segmen kepesertaan mandiri maupun kepesertaan yang Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibayarkan oleh perusahaan masing-masing.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan apabila jatuh sakit dan bisa langsung mendapatkan akses layanan kesehatan.
• Etti Apresiasi Penerapan Prokes di Kantor BPJS Kesehatan Pontianak
"Protection, Sharing, Compliance merupakan alasan mengapa setiap orang harus melindungi diri dan keluarganya dari kemungkinan sakit yang dapat datang kapan pun. Dengan memberikan proteksi kepada karyawan dan seluruh keluarganya sebuah perusahaan akan terhindar dari pembiayaan pelayanan kesehatan yang sangat mahal," tutur Tomo.
Tomo menambahkan, dengan menjadi peserta JKN-KIS yang sehat, itu berarti kita telah membantu pembiayaan pelayanan kesehatan orang lain yang sedang sakit.
• Optimalisasi Pelayanan JKN-KIS dan JKK, BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan dengan 4 BUMN Sekaligus
Selain itu dengan menjadi peserta JKN-KIS, kita telah menjadi warga negara yang patuh menjalankan kewajiban sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004.
Besar iuran Program JKN-KIS untuk segmen PPU (Peserta Penerima Upah) baik pemerintah maupun Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) adalah 5 % dari gaji atau upah per bulan.
Dengan komposisi pembayaran 1 % ditanggung oleh Pekerja dan 4 % ditanggung oleh Pemberi Kerja dengan batas atas penghasilan yaitu Rp 12 juta.
• BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online
"Misal gaji dan tunjangan karyawan adalah Rp 2,5 juta maka iuran JKN yang harus dibayar pekerja adalah sebesar Rp 25 ribu dan Rp 100 ribu dibayar oleh pemberi kerja. Total iuran sebesar Rp. 125 ribu tersebut dapat menanggung 5 orang keluarga inti (suami, isteri dan anak) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tomo.
• BPJS Kesehatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Siap Sukseskan Program JKN-KIS
Kepala Bagian SDM dan Umum PDAM Kota Pontianak Evi Rahmalita menyambut baik sosialisasi yang telah dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak.
Dengan terus dilakukannya sosialisasi itu, Evi berharap selruuh pekerja di PDAM dapat memahami informasi terbaru seputar Program JKN-KIS agar tidak kesulitan untuk memanfaatkan kartu kepesertaannya untuk mengakses layanan kesehatan.
• BPJS Kesehatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Siap Sukseskan Program JKN-KIS
"Beberapa waktu lalu sosialisasi telah dilakukan kepada pegawai PDAM, pada hari ini acara sosialisasi khusus bagi pensiunan pegawai PDAM. Kami harap BPJS Kesehatan terus meng-update informasi terbaru terkait program JKN-KIS kepada seluruh pegawai dan pensiunan kami agar kami semakin memahami dan tidak terkendala ketika memerlukan layanan kesehatan menggunakan Kartu JKN-KIS,"tutup Evi. (FR/yl)