Cara Mengurus STNK Hilang dan Dokumen untuk Syarat Urus STNK Hilang

Apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) anda hilang ? Belum tahu cara mengurus STNK yang hilang ?

Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) anda hilang ? Belum tahu cara mengurus STNK yang hilang ?

Apa saja syarat mengurus STNK yang hilang ?

Yuk, baca artikel ini hingga tuntas agar paham cara mengurus STNK yang hilang.

Seperti diketahui, STNK merupakan satu di antara surat yang harus dimiliki seseorang saat berkendara.

STNK menjadi sebuah identitas pemilik kendaraan asli atau tangan pertama ketika membeli kendaraan.

Selain SIM, pengendara wajib membawa STNK setiap kali berpergian.

(Update berita lainnya disini)

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik harus mengurusnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Baca juga: Apa Itu Kode SWDKLLJ di STNK ? SWDKLLJ Adalah ? Apa Fungsi Kode SWDKLLJ STNK ?

Berikut panduan mengurus STNK yang hilang, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli.
Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. (Satlantas Polres Ketapang)

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved