Cara Mengurus STNK Hilang dan Dokumen untuk Syarat Urus STNK Hilang

Apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) anda hilang ? Belum tahu cara mengurus STNK yang hilang ?

Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi STNK. 

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

- Fotokopi STNK yang hilang;

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);

- BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.

Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved