Cara Mengurus STNK Hilang dan Dokumen untuk Syarat Urus STNK Hilang

Apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) anda hilang ? Belum tahu cara mengurus STNK yang hilang ?

Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi STNK. 

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.

Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50,000;

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75,000;

- Pengesahan STNK: Rp 0;

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Kemudian tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved