Apa Itu Kode SWDKLLJ di STNK ? SWDKLLJ Adalah ? Apa Fungsi Kode SWDKLLJ STNK ?

Jagat medsos atau media sosial tengah ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jagat medsos atau media sosial tengah ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Adapun foto itu diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada Sabtu, (7/11/2020).

"Buat yang belom tau, silahkan share yah kalo sekiranya bermanfaat!" tulis akun @anggaschr.

Dalam foto itu, tertera angka "35.000" yang berada di sebelah kode SWDKLLJ.

Baca juga: Cara Mengubah Data di BPKB dan STNK, Memperbaiki Data yang Salah Tak Dipungut Biaya alias Gratis

Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ?

Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa asuransi ini bermanfaat ketika terjadi musibah kecelakaan.

"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," lanjut dia.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Adapun besarannya sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan.  

Biasanya besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000.

Sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya Rp 153.000.

Cara klaim santunan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved