Alur Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Tak Bisa Daftar PPPK Sekaligus

Alur pendaftaran ini penting diketahui agar kamu tak keliru saat memutuskan mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Info penerimaan CPNS 2021. 

Tak Bisa Lamar CPNS dan PPPK Sekaligus

Perlu diingat, peserta tidak bisa mendaftar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus.

Artinya, jika Anda sudah mendaftar seleksi CPNS, maka tidak bisa lagi mendaftar seleksi PPPK. 

Mengapa tidak bisa? Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce memberikan jawabannya.

Menurutnya, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi dan bukan hanya coba-coba. 

"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce kepada Kompas.com. 

 
Ia menyebutkan, peserta diharapkan memilih yang sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya. 

Inilah alasan diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK. 

"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce. 

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved