Alur Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Tak Bisa Daftar PPPK Sekaligus

Alur pendaftaran ini penting diketahui agar kamu tak keliru saat memutuskan mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Info penerimaan CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kamu yang akan mendaftar CPNS 2021, berikut ini adalah informasi alur pendaftaran CPNS di laman sscasn.bkn.go.id.

Alur pendaftaran ini penting diketahui agar kamu tak keliru saat memutuskan mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Meskipun pendaftaran belum resmi dibuka, kamu masih bisa mempersiapkan diri dengan memahami persyaratan hingga alur pendaftaran CPNS 2021.

Baca juga: Link Simulasi CAT BKN CPNS 2021 , Sekolah Kedinasan 2021 dan PPPK 2021! Login cat.bkn.go.id/simulasi

Berikut ini alur pendaftaran seleksi CPNS tahun 2021:

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi.

- Pilih Formasi.

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran,

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD.

- Panitia mengumumkan hasil SKD.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB.

- Panitia mengumumkan hasil SKB.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang.

Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Persyaratan melamar CPNS 2021

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

Informasi tentang seleksi penerimaan CPNS tahun 2021 bisa dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Tak Bisa Lamar CPNS dan PPPK Sekaligus

Perlu diingat, peserta tidak bisa mendaftar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus.

Artinya, jika Anda sudah mendaftar seleksi CPNS, maka tidak bisa lagi mendaftar seleksi PPPK. 

Mengapa tidak bisa? Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce memberikan jawabannya.

Menurutnya, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi dan bukan hanya coba-coba. 

"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce kepada Kompas.com. 

 
Ia menyebutkan, peserta diharapkan memilih yang sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya. 

Inilah alasan diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK. 

"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce. 

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved