HASIL Vonis Rizieq Shihab Diumumkan Hari Ini, Dari Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkan
JPU sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono, memberi kesaksian yang memberatkan Rizieq di mana ia mengatakan bahwa terdakwa mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan.
Ajakan itu Rizieq lontarkan saat menghadiri acara Maulid Nabi di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.
"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali. Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi.
"Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," sambungnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Petamburan usai dua kegiatan di sana
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," ucap Widyastuti, Senin 26 April 2021.
Sementara itu, ahli Hukum Pidana Agus Surono menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus, Kamis 29 April 2021.
"Keinsafan, kesadaran bahwa ini kalau tetap dilakukan, maka akan terjadi potensi kerumuman," imbuhnya
Diuraikan Agus, setiap kegiatan pada masa pandemi Covid-19 harus memiliki izin berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Maka, Agus menilai agenda kegiatan semestinya dapat dibatalkan jika tidak mendapat izin.
Apabila acara tidak memiliki izin, lanjut Agus, penyelenggara acara harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran norma seperti yang tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Menanti Vonis Hakim, Ini Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkannya"