HASIL Vonis Rizieq Shihab Diumumkan Hari Ini, Dari Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkan

JPU sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, Kamis 27 Mei 2021.

"Agenda sidang (hari ini) adalah pembacaan vonis dari majelis hakim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu 26 Mei 2021 petang.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Update Berita tentang Rizieq Shihab Klik DISINI)

Baca juga: KEPULANGAN Rizieq Shihab Dinilai Kontroversi, Pulang Ada Kaitannya dengan Syarifah Najwa Shihab

Untuk diketahui, kasus kerumunan di Petamburan berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Di sisi lain, kasus kerumunan Megamendung berkaitan dengan keramaian massa ketika Rizieq mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.

Berikut Kompas.com merangkum kesaksian yang membela sekaligus memberatkan Rizieq.

Pembelaan

Salah satu isu yang kerap dilontarkan pihak Rizieq sebagai pembelaan adalah perihal bahwa mereka telah membayar uang denda karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Selain itu, kubu Rizieq bersikeras bahwa mereka tidak mengajak massa. Simpatisan Rizieq sendiri yang memutuskan hadir baik di Petamburan maupun Megamendung.

Kubu Rizieq menghadirkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus mantan pengurus FPI, Slamet Maarif, sebagai saksi yang meringankan.

Slamet menyatakan, Rizieq rutin memberikan pengarahan agar FPI membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dan selama masa pandemi, mulai bulan Maret tahun lalu, dari Kota Suci Mekkah, saya selaku Ketua PA 212 sering mendapat arahan dari Habib (Rizieq) untuk protokol kesehatan," kata Slamet.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved