HASIL Vonis Rizieq Shihab Diumumkan Hari Ini, Dari Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkan
JPU sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," ujarnya.Rizieq
Sementara itu, Ahli Hukum Kesehatan M Nasser, yang juga dihadirkan pada hari yang sama, mempertanyakan satu pasal yang didakwakan ke Rizieq.
Nasser mempertanyakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal itu menyebut, "setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
"Saya melihat bahwa dalam Pasal 93 Ayat 1, kalau kita melihat risalah pembuatan Undang-Undang (UU) ini, maka tidak ada satu pun dalam risalah itu yang membicarakan mengenai persoalan kerumunan," sebut Nasser.
Menurutnya, delik materi dari pasal itu harus dibuktikan.
"Delik materinya agak susah ditemukan atau sukar ditemukan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Oleh karena itu, menurut Nasser, pasal itu tidak bisa dimasukkan dalam surat dakwaan Rizieq.
Kesaksian memberatkan
Hal-hal yang memberatkan Rizieq adalah perihal agenda di Petamburan dan Megamendung yang tidak berizin, menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah menjadi salah satu saksi yang membeberkan hal itu.
Tidak ada (izin kerumunan dari pihak Rizieq," ucap Agus, Senin 19 April 2021.
Agus sendiri mengaku sebagai pihak yang melaporkan Rizieq ke polisi karena menyebabkan kerumunan di Megamendung.
Menurut Agus, ada sekitar 3.000 orang hadir meyambut Rizieq dan banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa menjaga jarak.
"Banyak sekali yang tidak makai masker dan (tanpa) menjaga jarak juga, karena mereka berkerumun," tutur Agus.