HASIL Vonis Rizieq Shihab Diumumkan Hari Ini, Dari Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkan

JPU sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021. 

"Saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil di mana kita lebih mengutamakan shalat di rumah daripada di masjid itu," imbuhnya.

Baca juga: DOA Habib Rizieq di Idul Fitri 1442 H Kamis 13 Mei 2021

Slamet lalu menekankan bahwa pihak Rizieq tidak pernah membentuk panitia penyambutan dari eks pentolan FPI itu saat pulang ke Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

"Saya tidak pernah membentuk panitia untuk penjemputan di tanah air," kata Slamet.

"Kami menjemput. Memang ketika memasuki bandara di luar dugaan kami melihat begitu tumpah ruah dan antusias menyambut Habib kami," tambahnya.

Kesaksian lain yang membela Rizieq datang dari ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi Dian Adriawan, yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim PN Jaktim sebagai ahli pada Kamis 6 Mei 2021.

Menurut Dian, kasus pelanggaran prokes di Petamburan itu tak perlu dipidanakan karena pihak Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ujar Dian.

Menurutnya, Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.

"Dalam Pasal 160 itu tidak untuk suatu pelanggaran, itu untuk kejahatan sebetulnya. Jadi itu yang harus diketahui, untuk pelanggaran, bukan untuk kejahatan," urainya.

Hal yang sama diungkapkan ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan pada Senin 10 Mei 2021.

Refly juga berpendapat bahwa Rizieq tidak perlu dipidana dalam kasus kerumunan Petamburan karena telah membayar denda.

"Kalau sanksi misalnya, sanksi nonpidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya, ya maka untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu?" katanya.

Dalam pelanggaran pidana, dijabarkan Refly, ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.

Mala in se adalah pelanggaran pidana yang masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum, sedangkan mala prohibita sebaliknya.

Baca juga: TGB Zainul Majdi Buka Suara Soal Kedatangan Habib Rizieq, Perbedaan Tak Kurangi Penghormatan

Refly pun menegaskan bahwa hukum bukan dipakai untuk balas dendam. Hukum harus merestorasi atau restoratif justice.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved