Pemprov Kalbar Usulkan Raperda Perubahan Perusda Aneka Usaha ke DPRD Kalbar 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menilai bahwa Penyesuaian dari Perusda menjadi Perumda ini sudah sangat terlambat, dari tahun 2017 baru saa

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho
Wagub Kalbar, Ria Norsan saat diwawancarai para awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalbar 

"Namun itu ada syarat-syaratnya, yang kita ajukan kepada masyarakat harus sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian. Bahwa 2 hektare itu boleh dibakar, tetapi harus disekat dulu dan tidak boleh ditinggalkan sebelum apinya padam. Itu nanti kita akan diskusi dengan para perangkat desa, supaya bisa memperhatikan itu. Sehingga kearifan lokal itu bisa berjalan, namun kebakaran lahan tidak terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi bahwa semua penyampaian fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar menerima Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar dan Pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved