Pemprov Kalbar Usulkan Raperda Perubahan Perusda Aneka Usaha ke DPRD Kalbar
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menilai bahwa Penyesuaian dari Perusda menjadi Perumda ini sudah sangat terlambat, dari tahun 2017 baru saa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan usulan Raperda tentang perubahan Perusda Aneka Usaha menjadi Perumda Aneka usaha mengikuti PP no.54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menilai bahwa Penyesuaian dari Perusda menjadi Perumda ini sudah sangat terlambat, dari tahun 2017 baru saat ini Rancangan Perda Perubahanya diajukan, ada keterlambatan hingga 4 tahun.
"Adapun dalam Raperda ini juga mengatur tentang modal dasar dari Perumda itu sendiri sebesar 250 milyar rupiah," ujarnya saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalbar dan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Senin 24 Mei 2021 lalu.
"Adapun dalam Raperda itu juga mengatur tentang modal dasar dari Perumda itu sendiri sebesar 250 milyar rupiah," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Silaturahmi Lebaran Pemkab Mempawah, Ria Norsan Terharu
Menurutnya Modal dasar senilai Rp 250 Miliar tersebut adalah sebagai payung hukum bagi Perumda ke depannya untuk melakukan ekspansi usaha, dengan ketentuan harus terlebih dahulu mengajukan Rencana Bisnis tahunan yang selanjutnya dituangkan dalam Raperda Penyertaan Modal.
"Jadi angka 250 Miliar bukan berarti serta merta menjadi penyertaan modal" ujarnya.
Jadi jika Modal Dasar ini tidak diperdakan, maka kedepan Perusda/Perumda tidak bisa mengajukan Rencana Bisnis Tahunan dan kita (pemda) tidak boleh menyertakan modal dari APBD ke Perusahaan Daerah.
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)
Ada beberapa tadi dari fraksi-fraksi yang menanyakan bahwa perusahaan daerah harus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Kami baru masuk (menjabat) itu 2018. Tahun 2019 baru tahu bahwa keadaan Perusda kita itu sedang kolaps, sementara modal dasar yang termaktub di dalam Perda Perusda Tahun 2010 sebesar 50 Miliar Rupiah sudah habis hingga periode kepengurusan sebelumnya," ujarnya.
Jadi periode kepengurusan saat ini yang sudah berjalan setahun lebih, kita (pemda) belum ada memberikan penyertaan modal.
"Alhamdullilah saat ini rekan-rekan Perusda masih bisa menjalanjan bisnis existing maupun bisnis baru dengan keterbatasan yang diwariskan periode sebelumnya," ungkap H. Ria Norsan.
Dirinya juga menyampaikan pemerintah akan mencoba untuk menambahkan modal Perusda juga, kata mantan Bupati Mempawah ini, sudah membuat planning dan nanti akan dipresentasikan di hadapan penyerta modal.
"Misalnya planning mereka salah satunya berusaha di bidang lumbung pangan, pertambangan, kemudian perumahan. Maka kita support modal. Itupun bukan Raperda yang sekarang tapi nanti di Raperda tentang penyertaan modal," jelasnya.
Baca juga: Kesbangpol Provinsi Fasilitasi Rapat Rutin Forkopimda Kalbar Bahas Sejumlah Isu Aktual Kalbar
Kemudian Raperda untuk pembukaan lahan yang 2 hektare itu yang merupakan peraturan dari pada Kementerian Pertanian. Perkebunan tersebut sudah diatur sebagai bagian dari kearifan lokal.