BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan pada Anggota Pramuka Kalbar

tarif BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori bukan penerima upah ini hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program yang tercover

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/NINA SORAYA
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Andry Rubiantara, simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kalbar Syarif Abdullah Al Kadrie yang turut disaksikan Sekjen Kwartir Nasional Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar pada Rabu, 26 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk pertama kalinya digagas dan dilaksanakan di Indonesia kerjasama antara Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Ini untuk melindungi anggota Pramuka yang ada di Kalbar yang jumlahnya mencapai 295 ribu orang.

Kwarda Gerakan Pramuka Kalbar Jalin Komunikasi dengan Tribun Pontianak

Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalbar Syarif Abdullah Al Kadrie bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Andry Rubiantara, di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 26 Mei 2021.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan Sekjen Kwartir Nasional Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar.

Kwarda Gerakan Pramuka Kalbar Lakukan Kunjungan Sekaligus Silaturahmi dengan Gubernur Kalbar

Syarif Abdullah Al Kadrie mengaku antusias dengan kerjasama antara Pramuka Kwartir Daerah Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah ini kita akan sosialisasikan. Pramuka ini kan ada anggotanya yang peserta didik dan ada yang orang dewasa. Yang penting nantinya bagaimana MoU ini bisa segera terealisasi. Lalu peserta dewasa nanti tentu dari kwartir untuk meminta mereka memberikan pandangan tentang kepesertaan ini," ujar Syarif Abdullah.

Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Harap Tingkatkan Jumlah Kepesertaan

Dia menilai Pramuka memiliki banyak kegiatan sehingga sangat penting bagi anggota tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Misalkan kegiatan arung jeram, mountaineering. Menurutnya dengan risiko kegiatan yang diikuti juga besar tentu saja akan sangat baik sekali bila ini bisa dicover.

Sekjen Kwartir Nasional Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar turut mengapresiasi kerjasama ini.

Menurutnya ini bisa menjadi percontohan Pramuka se-Indonesia.

Gerakan Pramuka Kwarcab Sekadau Gelar Muscab ke IV

"Setelah dari Kwarda Gerakan Pramuka Kalbar lakukan maka nanti Kwarnas akan saya sampaikan untuk mengikuti. Pramuka itu masuk minat dan bakat. Kita bukan pekerja tapi kita menjalankan aktivitas yang cukup menantang seperti ada latihan mountenering. Bahkan Pramuka peduli dalam membantu bencana alam. Sehingga akan sangat baik bila anggota Pramuka mendapatkan perlindungan sosial yaitu dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Bachtiar.

BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian untuk Dua Peserta BPU Nelayan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Andry Rubiantara, menjelaskan pasca MoU ini akan ditindaklanjuti secara bertahap. Pramuka ini masuk dalam sektor minat dan bakat.

"Kita targetkan setelah kerjasama ini akan ada sekitar 20 ribuan anggota Pramuka yang tercover BPJS Ketenagakerjaan. Kita sepakat dengan Kwarda Kalbar. Jadi mekanismenya setelah ini kerjasama dengan Kwarda Kalbar untuk membentuk Kantor Perisai yang kemudian akan membentuk agen perisai di masing-masing kabupaten kota. Nah agen perisai ini nantinya yang akan mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Andry Rubiantara.

Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Sementara itu tarif BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori bukan penerima upah ini hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program yang tercover yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Adapun keuntungan yang didapat dalam dua program tersebut, lanjut Andry, misalkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi si peserta akan terlindungi dari dia mulai berangkat bekerja atau melakukan aktivitas atau pun saat beraktivitas.

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

" Yang ditanggung itu ongkos angkut, biaya perawatan sampai sembuh berapa pun besar jumlahnya," ujar Andry.

Sementara untuk Jaminan Kematian maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta anak dari peserta akan mendapatkan hak beasiswa hingga selesai masa pendidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved