Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Untuk masyarakat yang ingin klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (KKJ) tentunya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon terbitkan syarat-syarat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan hingga kecelakaan meninggal dunia. Terima kasih

08125896xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk masyarakat yang ingin klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (KKJ) tentunya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sso BPJSTKU Personal Service di Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Bisa Cek Status BPJS & Saldo JHT BPJS

Disini kami akan jelaskan syarat-syarat untuk mengklaim KKJ dan berikut adalah beberapa syarat yang harus dilengkapi

JKK untuk Tahap I harus melengkapi persyaratan:

1. Form Laporan Tahap (3KK1)
2. Foto Copy Kartu BPJSTK/Jamsostek
3. Foto Copy KTP yang berlaku
4. Foto Copy Absensi tanda tangan+stempel perusahaan
5. Berita acara kronologi kecelakaan BAP Kepolisian (Kasus Lakalantas)

Dan untuk Khusus Jasa Konstruksi (Jakons) harus melengkapi persyaratan: 

1. Foto Copy SPK Peserta Jakons
2. Foto Copy pendaftaran Jakons BPJSTK
3. Pernyataan kerja proyek tanda tangan+stempel
4. Foto Copy Laporan rincian upah
6. Bukti bayar iuran
7. Foto Copy slip gaji

Kemudian untuk tahap II

1. Form Laporan Tahap II (3aKK2) 
2. Surat keterangan dokter (3aKK2) keterangan persentase cacat atau sembuh
3. Kuitansi asli bermaterai, lengkap dengan rincian biaya+copy resep
4. Surat keterangan istirahat dokter yang asli
5. Surat rujukan (bila ada pindah tempat perawatan/dokter).
6. Surat kuasa transfer dari perusahaan

Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia berikut adalah syarat yang harus dilengkapi.

1. Kartu Peserta BPJSTK/ Jamsostek yang asli
2. Surat kematian asli
3. Visum dokter asli
4. Pengalaman kerja/Paklaring
5. Keterangan ahli waris+2 saksi legalisir kecamatan
6. Foto Copy KTP Tenaga Kerja (TK) dan ahli waris
7. Foto Copy Kartu Keluarga
8. Foto Copy akta nikah (jika menikah)
9. Foto Copy Buku Tabungan ahli waris

Untuk formulir pengisian bisa didapatkan dari kantor BPJSTK atau bisa melalui website www.bpjstketenagakerjaan.go.id pada menu formulir.

 Sonny Agus Dwiarso
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak. 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved