Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan
Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Pelayanan yang diberi nama Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diakses di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Agar bisa mengajukan klaim JHT, penuhi dulu syarat dan berkas yang diperlukan berikut ini:
Syarat dan ketentuan
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:
Baca juga: Perkuat Sinergi Kepatuhan, BPJS Kesehatan Pontianak Optimalkan Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengundurkan diri
- Mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.
Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)