Larangan Mudik Hari Pertama di Pontianak Kalbar, Petugas Langsung Test Swab Pengendara yang Melintas
Tadi ada sebanyak 24 orang langsung swab antigen ditempat terus nunggu hasil nye keluar baru boleh pergi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Larangan mudik lebaran 2021 mulai diberlakukan.
Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan secara bersamaan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat dalam memerangi penyebaran virus corona.
Pemprov Kalbar sangat tegas dalam menerapkan pelarangan mudik lebaran yang dimulai dari 6-17 Mei 2021.
Sejumlah posko didirikan di tempat moda transportasi, terminal dan perlintasan antar wilayah.
Tujuannya untuk mengawasi secara ketat setiap pengendara maupun penumpang yang melintas.
Hari pertama pemberlakukan larangan mudik di Pontianak Kalbar, terdapat 24 pelintas yang menjalani tes swab PCR.
Baca juga: Penyekatan Larangan Mudik di Semuntai, Belum Terdapat Peningkatan Pergerakan Kendaraan Pribadi
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignasius meninjau langsung posko pada moda transportasi darat di dua titik.
Ia mengatakan tentu kedepan data dari setiap pelintas akan dicatat apabila ada yang tidak membawa syarat lengkap perjalanan.
“Tadi ada sebanyak 24 orang langsung swab antigen ditempat terus nunggu hasil nye keluar baru boleh pergi,” ujarnya.
Kedepan Pendataan akan bekerjasama dengan Puskesmas atau petugas dari Diskes yang bertugas di posko.
Pada tiap posko akan diisi tim gabungan dari Satgas Provinsi selerti Diskes, Dishub, TNI Polri dan Babinsa.
“Tadi yang banyak terjaring lebih banyak pada angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok dan sebagainya,” ujar Ignasius.
Selain transportasi angkutan barang, juga ada pengendara motor, dan mobil yang dilakukan swab antigen ditempat saat melewati Tugu Alianyang.
“Jadi yang jelas larangan mudik tetap diterapkan, nanum ada pengecualiannya. kalau tidak masuk dalam pengecualian kalau dia terjaring di titik posko pengamanan kita suruh putar balik,”tegasnya.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Pengendara Transportasi di Pontianak Jalani Test Rapid Antigen
Larangan mudik ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama dua pekan atau 12 hari.
Bagi warga yang memaksa melakukan perjalanan mudik akan dipaksa untuk putar balik kecuali dalam beberapa hal yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudik.
Pengecualian kebijakan Larangan Mudik
Untuk sejumlah pihak ada pengecualian dalam penerapan larangan mudik sehingga tetap bisa melakukan perjalanan dengan sejumlah persyaratan antara lain :
- Khususnya bagi layanan distribusi logistik,
- Perjalanan dinas
- Kunjungan sakit/duka
- Pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang
- Pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Aturan tambahan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
1. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
2. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
Yang perlu dicatat, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
4. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
5. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
6. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.
7. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.
8. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC. Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19, dikutip dari Kontan.co.id.
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan larangan mudik harus sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat.
Bahkan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan kamar karantina bagi masyarakat yang bandel melakukan perjalanan mudik.
“Kita sudah siapkan 700 kamar kalau masih ngotot dan tertangkap melanggar aturan tentang mudik dan melanggar prokes akan langsung di karantina selama 14 hari,” ujarnya, Senin 3 Mei 2021.
Sutarmidji menjelaskan kalau mudik tetap dilarang sesuai aturan pemerintah pusat baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar.
“Sekarang masuk Sintang harus menyertakan hasil swab, begitu juga masuk Kota Singkawang sebentar lagi juga diterapkan demikian. Kota Pontianak juga pasti menerapkan itu. Kalau daerah lain membiarkan lihat saja dampaknya,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan mudik dilarang.
Sesuai aturan pusat larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, namun ada pegecualian untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas, berkunjung karena ada keluarga inti yang meninggal dunia, ibu hamil yang akan melahirkan.
Namun tetap harus melampirkan surat tugas dan surat bebas covid-19 Antigen atau Swab PCR.
“Pokoknya dilarang mudik. Satgas Kabupaten kota tetap harus sosialisasikan larangan mudik 6-17 Mei,” tegasnya.
Ia mengatakan Polres dan Kodim tiap daerah akan melakukan pengetatan dan akan menjaga pintu masuk di wilayah masing-masing, begitu juga di Kota Pontianak dilakukan penjagaan di Terminal Batu Layang, Simpang Tugu Alianyang, Pelabuhan-Pelabuhan, dan Bandara oleh TNI/Polri.
“Untuk pengetatan di daerah kabupaten kota saya kira sesuai perintah Kapolda dan Pangdam XII TPR untuk melakukan pengetatatn dan dikaitkan dengan operasi ketupat,”ujarnya.
Ia mengatakan Diskes Provinsi Kalbar juga akan menyiapkan pemeriksaan swab antigen bagi penumpang yang masih melakukan perjalanan.
Dirinya menambahkan apabila pada fase larangan mudik masih ada yang melakukan perjalanan harus menunjukan dokumen lengkap seperti rapid antigen atau swab pcr serta surat tugas.
Apabila dokumen tidak lengkap maka harus putar balik.
"Peraturan ini mengikuti kebijakan larangan mudik dari pusat yang berlaku juga untuk daerah Kalbar," ujarnya.
(Anggita/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/larangan-mudik-hari-pertama-di-kalbar-banyak-pengendara-jalani-tes-swab.jpg)