Info Mudik Hari Ini ! Apa Nekat Mudik Kena Sanksi Ketika Ada Imbauan Tidak Mudik dari Pemerintah ?
Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei.
Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Mudik, Ini Peraturan Larangan Mudik 2021 pdf
Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antar negara.
Kemudian, aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik.
Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.
Kasubag Dalops Korlantas Polri, AKBP Dhafi mengungkapkan kepolisian telah menyiapkan 381 titik penyekatan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021/Idul Fitri 1442 H.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri mudik dengan berbagai cara.
Ia juga menegaskan, tidak ada sanksi yang akan diberikan polisi kepada pemudik yang melanggar kebijakan larangan mudik.
Namun, jika pemudik melanggar undang-undang lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, muatan atau lainnya, kemungkinan akan dikenakan pelanggaran.
"Tidak ada penindakan hukum lain selama tidak melanggar aturan perundangan di jalan raya. Hanya dibalikkan atau diputarbalikkan. Tidak ada kurungan," kata Dhafi dilansir dari Antara, Jumat 7 Mei 2021.
Polisi, lanjut AKBP Dhafi, juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.