Dugaan Pungli Oknum Dinas Kesehatan Sambas Jual Antigen Covid-19 Rp250 Ribu & Penjelasan Kadiskes
Harisson menjelaskan dari dokumen tersebut, masyarakat dipungut biaya Rp250 ribu kala melakukan swab antigen di Kabupaten Sambas.
"Pak Gubernur minta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar kasus ini tidak berlarut dan tidak terulang lagi," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Fatah Maryunani angkat bicara terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dengan modus pemeriksaan rapid tes antigen di Kabupaten Sambas.
Saat di konfirmasi, ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Horison.
"Informasi tersebut lagi saya telusuri bagaimana kebenarannya," ujarnya, saat di konfirmasi, Jumat 7 Mei 2021.
Dia menjelaskan selama ini tidak pernah melakukan pemungutan terhadap pemeriksaan antigen.
Baca juga: Personel Polsek Siding Sosialisasikan Stop Pungli kepada Masyarakat di Puskesmas Kecamatan Siding
"Untuk di Puskesmas yang saya tangani langsung semuanya gratis," tegasnya.
Dia pun mensinyalir bahwa rapid tes antigen yang berbayar adalah atas nama praktek dokter.
Dimana kata dia, hal itu akan kembali ke kas daerah.
"Kemungkinan yang kwitansi Dinkes itu, bisa jadi atas namakan Labkesda (Laboratorium kesehatan daerah) yang duitnya setor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.
Namun demikian, dia belum berani memastikan hal tersebut.
Diapun mengaku masih terus menggali informasi perihal kebenaran berita tersebut.
Sebelumnya, dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas di kemukakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Horison.
Dikatakan Horison, dia mendapatkan dokumen berupa kuitansi pembayaran rapid tes sebesar Rp. 250 ribu dengan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.