Larangan Mudik Mulai 6 - 17 Mei 2021, Pemprov Kalbar Siapkan 700 Kamar Karantina Bagi Yang Bandel
Bahkan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan kamar karantina bagi masyarakat yang bandel melakukan perjalanan mudik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah masyarakat di seluruh Indonesia dilarang untuk melakukan perjalanan mudik.
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Seluruh daerah diwajibkan untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19.
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan larangan mudik harus sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat.
Bahkan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan kamar karantina bagi masyarakat yang bandel melakukan perjalanan mudik.
“Kita sudah siapkan 700 kamar kalau masih ngotot dan tertangkap melanggar aturan tentang mudik dan melanggar prokes akan langsung di karantina selama 14 hari,” ujarnya, Senin 3 Mei 2021.
Sutarmidji menjelaskan kalau mudik tetap dilarang sesuai aturan pemerintah pusat baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar.
Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Ngotot Mudik dan Abai Protokol Kesehatan akan Dikarantina 14 Hari
Baca juga: Petugas Pol PP Pontianak Akan Berikan Sanksi Bagi Pengujung Pasar Tengah Tanpa Menggunakan Masker
“Sekarang masuk Sintang harus menyertakan hasil swab, begitu juga masuk Kota Singkawang sebentar lagi juga diterapkan demikian. Kota Pontianak juga pasti menerapkan itu. Kalau daerah lain membiarkan lihat saja dampaknya,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan mudik dilarang.
Sesuai aturan pusat larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, namun ada pegecualian untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas, berkunjung karena ada keluarga inti yang meninggal dunia, ibu hamil yang akan melahirkan.
Namun tetap harus melampirkan surat tugas dan surat bebas covid-19 Antigen atau Swab PCR.
“Pokoknya dilarang mudik. Satgas Kabupaten kota tetap harus sosialisasikan larangan mudik 6-17 Mei,” tegasnya.
Ia mengatakan Polres dan Kodim tiap daerah akan melakukan pengetatan dan akan menjaga pintu masuk di wilayah masing-masing, begitu juga di Kota Pontianak dilakukan penjagaan di Terminal Batu Layang, Simpang Tugu Alianyang, Pelabuhan-Pelabuhan, dan Bandara oleh TNI/Polri.
“Untuk pengetatan di daerah kabupaten kota saya kira sesuai perintah Kapolda dan Pangdam XII TPR untuk melakukan pengetatatn dan dikaitkan dengan operasi ketupat,”ujarnya.
Baca juga: Dishub Bengkayang Imbau Peniadaan Mudik Idul Fitri Pada Masyarakat
Ia mengatakan Diskes Provinsi Kalbar juga akan menyiapkan pemeriksaan swab antigen bagi penumpang yang masih melakukan perjalanan.
Dirinya menambahkan apabila pada fase larangan mudik masih ada yang melakukan perjalanan harus menunjukan dokumen lengkap seperti rapid antigen atau swab pcr serta surat tugas.
Apabila dokumen tidak lengkap maka harus putar balik.
"Peraturan ini mengikuti kebijakan larangan mudik dari pusat yang berlaku juga untuk daerah Kalbar," ujarnya.
Pengecualian kebijakan Larangan Mudik
Untuk sejumlah pihak ada pengecualian dalam penerapan larangan mudik antara lain :
- Khususnya bagi layanan distribusi logistik,
- Perjalanan dinas
- Kunjungan sakit/duka
- Pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang
- Pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Aturan tambahan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Adapun rincian aturannya antara lain:
1. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
2. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
Yang perlu dicatat, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
4. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
5. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
6. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.
7. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.
8. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC. Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19, dikutip dari Kontan.co.id.
(Anggita/*)