Ramadhan 2021

Kepanjangan THR Lebaran dan Cara Hitung THR Proporsional sesuai SE Menaker tentang THR 2021

Setiap hari keagamaan, kita pasti mendengar kata THR. THR menjadi satu diantara yang diharapkan oleh para karyawan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi THR. 

Gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," pungkas Ida

LINK PDF Surat Menaker tentang THR 2021 : LINK

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved