Ramadhan 2021

Kepanjangan THR Lebaran dan Cara Hitung THR Proporsional sesuai SE Menaker tentang THR 2021

Setiap hari keagamaan, kita pasti mendengar kata THR. THR menjadi satu diantara yang diharapkan oleh para karyawan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi THR. 

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. 

Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja. 

THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: SURAT Edaran Menaker Tentang THR 2021, Besok THR PNS Cair Tanpa Potongan

Baca juga: Surat Edaran THR 2021 & Aturan Pemberian THR ! Aturan THR 2021 & Cara Menghitung THR Karyawan 2021

Isi Surat Edaran Menaker Tentang THR 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib diberikan pada pekerja atau buruh.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujarnya di Jakarta, Senin 12 April 2021, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Istimewa)

SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved