Kejaksaan Tinggi Tangkap Buronan Terpidana Ilegal Logging Kalbar
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Dr Masyhudi , Buronan terpidana Asong di tangkap tanpa perlawanan pada Hari Kamis tanggal 22 April 2021 se
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kembali satu diantara buronan atau terpidana yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil di ringkus oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Buronan atau DPO Kejati Kalbar tersebut Prasetyo Gow alias Asong terpidana dalam perkara Tindak Pidana “mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”.
Terpidana Asong di ringkus tim Tabur Kejaksaan pada Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Apartement The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kemayoran Jakarta Utara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar merilis resmi tertangkapnya terpidana Prasetyo Gow alias Asong yang merupakan buronan atau DPO Kejati Kalbar pada Jumat 23 April 2021
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Dr Masyhudi , Buronan terpidana Asong di tangkap tanpa perlawanan pada Hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di Apartement The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kemayoran Jakarta Utara.
"Dalam eksekusi DPO Prasetyo Gow alias Asong merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana “mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 5 bulan kurungan."ungkap Kajati Masyhudi
Lanjutnya, terpidana Asong ini dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan Nomor 453/PID.B/2004/PN.PTK tanggal 6 Oktober 2005, namun dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, justru di vonis bersalah dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Baca juga: Coffee Morning Sejumlah Pejabat Kalbar di Kejati Kalbar, Bahas Penanganan dan Pencegahan Karhutla
" Saat akan di eksekusi, tim Intelijen Kejaksaan mendapatkan informasi dan berhasil mendeteksi bahwa terpidana Asong telah beberapa kali bepergian didalam negeri maupun ke Luar Negeri dengan menggunakan Identitas atau Data kependudukan baru yang di duga kuat itu identitas palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen.
"Maka atas temuan indikasi pemalsuan data kependudukan tersebut, Tim Intelijen Kejati Kalbar Berkoordinasi dengan Stakeholder yang berkaitan dengan masalah kependudukan dan Imigrasi, "ungkap Kajati Kalbar
Dikatakannya lagi , maka dalam penangkapan untuk mengeksekusi, tim Tabur berhasil melakukan penyelidikan keberadaan terpidana tersebut.
Kembali , Kepala Kejati Kalbar ini menuturkan penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. Dihimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya
"Kembali saya tegaskan dan imbau kepada para Buronan dan DPO karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja. Sebaiknya menyerahkan diri,"pungkasnya. (*)