Cair BLT UMKM Rp 1,2 Juta Siapkan e-KTP dan KK! Yang Mau Daftar Berikut Syarat Pengajuan BPUM

Jumlah BLT UMKM ini tentunya berbeda dengan tahun 2020 lalu di mana setiap UMKM yang memenuhi syarat dapat bantuan BLT Rp 2,4 juta.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) utuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

3. Nama lengkap.

4. Alamat tempat tinggal.

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Baca juga: Ciri Ciri Penerima BLT UMKM 2021, Dapat SMS BRI Banking Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 1,2 Juta

Syarat Pengajuan BPUM

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: UPDATE Nama-nama Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM 2021 Disini

Pencairan Bantuan BLT UMKM 2021

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved