Cair BLT UMKM Rp 1,2 Juta Siapkan e-KTP dan KK! Yang Mau Daftar Berikut Syarat Pengajuan BPUM

Jumlah BLT UMKM ini tentunya berbeda dengan tahun 2020 lalu di mana setiap UMKM yang memenuhi syarat dapat bantuan BLT Rp 2,4 juta.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) utuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, Anda bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang dikutip dari Kompas.com, Senin 5 April 2021.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat membawa sejumlah persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu:

- Fotokopi KTP

- KK

- Nomor Izin Berusaha (NIB).

Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan pihak BRI. (*)

Berita Selengkapnya BLT UMKM 2021Rp1,2 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved