KISAH PILU Bela Kawin Kontrak 5 Tahun di Cina hingga Dua Kali Melahirkan! Bagaimana Nasib 2 Anaknya?
Setelah proses kepengurusan yang panjang sejak Januari 2020, akhirnya Selasa 6 April 2021 berhasil pulang ke Pontianak, difasilitasi oleh KBRI........
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
Saat itu akhirnya KBRI kembali menghubungi Bela, dan Ia pun memutuskan kembali ke Indonesia.
Ketua Serikat Buruh Migran Pontianak, Martin Lip Ho menegaskan, kasus Bela merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena sejak awal proses yang dilalui merupakan pelanggaran hukum.
“Setelah kami menerima laporan dan melakukan pengecekan, kasus ini memang merupakan TPPO. Sejak awal dokumen ini juga ada pemalsuan, usia bela yang saat itu baru 16 tahun, diubah menjadi 21 tahun,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang sejak 2020, Martin mengaku sangat bersyukur Bela dapat kembali ke Indonesia dengan selamat di 2021 ini.
“Januari 2020 sudah mulai mengurus kepulangan Bela. Namun memang sempat tersendat karena pandemi Covid-19. Tetapi saat itu kasus Bela tetap kita kejar terus dan direspons baik oleh KBRI di Guangzou,” tuturnya.
Atas kepulangan Bela, Martin mewakili SBMI berterima kasih kepada pihak KBRI di Guangzou, BP2MI yang membantu bela kembali ke Tanah Air dengan sehat dan selamat.
Baca juga: Kalbar 24 Jam - Cerita Korban Kawin Kontrak , Pria Hujat Aparat, hingga Sutarmidji Lantik Pejabat
Atas kasus ini, Martin menyesalkan kinerja intansi terkait yang mengeluarkan dokumen saat hendak ke luar negeri.
Mengubah usia, dinilainya hal ini telah masuk dalam unsur pemalsuan dokumen.
Oleh sebab itu, ia berharap instansi terkait dapat lebih teliti dalam proses pembuatan dokumen seseorang.
“Ke depan kita berharap tidak ada lagi dokumen-dokumen palsu, dokumen yang tidak sesuai, harapan kita juga, apabila ada pemohon yang hendak menikah dengan warga Tiongkok agar pejabat setempat, instansi yang mengeluarkan surat agar lebih teliti. Sehingga kasus pengantin pesanan ini dapat dicegah,” tegasnya.
Kemudian, Nathalia, Anggota SBMI Pontianak berpesan, kepada setiap Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri dan merasa menjadi korban TPPO untuk bersikap berani.
Pertama bila merasa menjadi Korban TPPO, Elly Khouw berpesan agar tidak takut untuk melapor ke Polisi setempat di negara itu.
“Polisi itu pastinya nanti akan bertanya, kamu dari negara mana, kamu kenapa, di sana ceritakan saja kalian menjadi korban TPPO, dan hilang kontak dengan negara Indonesia. Jika kalian tidak bisa berbahasa negara setempat, pastinya mereka akan mencari penerjemah,”
“Setelah itu kepolisian setempat pasti akan melaporkan hal itu ke KBRI setempat, bahwa mereka mengamankan seorang warga Indonesia atas kasus TPPO, petugas KBRI yang mendapat laporan itu pasti akan datang. Saya berharap, kepada seluruh warga Indonesia yang merasa menjadi korban TPPO di luar negeri, lawanlah, lapor, jangan takut,” pesan Elly. (*)