Gubernur Kalbar Minta Perusahaan yang Mengekspor Bauksit Wajib Bayar Pajak Air Permukaan 

Ia menjelaskan dari dua meter kubik per ton bauksit harus menggunakan air permukaan dengan harga Rp 600 ribu dengan jumlah dikalikan 25 juta ton. Bera

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan bahwa Pemprov Kalbar akan menertibkan pajak yang menjadi kewajiban eksportir seperti kewajiban para pemilik perkebunan dan lain sebagainya. 

“Hal lain yang menjadi konsen Korsupgah KPK juga ke kita terkait Pajak Air Permukaan. Seharusnya seperti bauksit dengan kuota ekpor mencapai 25 juta ton setiap tahun tarifnya sudah jelas,” ujarnya,Kamis 8 April 2021.

Ia menjelaskan dari dua meter kubik per ton bauksit harus menggunakan air permukaan dengan harga Rp 600 ribu dengan jumlah dikalikan 25 juta ton. Berarti total keseluruhan air permukaan yang digunakan mencapai Rp 15 miliar.

Baca juga: Dukung Gubernur Sutarmidji Mengenai Pajak Air Permukaan, Martinus Sudarno Sarankan Hal Ini

“Belum lagi perkebunan juga harus bayar. Masa PDAM bayar mereka tidak. PDAM kota itu biasa bayar Rp1 miliar satu tahun. Tapi ini perkebunan tidak, pokoknya harus bayar pajak - pajak tersebut,” tegasnya.

Belum lagi dikatakannya Pemprov Kalbar harus memaksimalkan PAD untuk pembiayaan dengan ideal PAD mencapai 50 persen dari nilai APBD.

Dikatakannya yang melakukan eksportir bauksit sudah jadi wajib pajak, dan akan dihitung pajak sesuai kuota ekspor bauksit yang dilakukan.

“Kalau dia punya kuota kan kita tinggal lihat berapa juta ton dia realisasikan kuotanya. Kalau dia per kuota 7  juta ton realisasinya berarti dia harus bayar Rp 4,2 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Paparkan Alasan Kenapa Masuk Kalbar Wajib PCR 

Ia mengatakan tentu dalam hal tersebut ada hitung-hitungannya, kalau sudah ekspor tapi belum bayar tidak boleh seperti itu.

Adalagi satu sumber pendapatan dari PBBKB, harusnya perkebunan melapor dapat BBM dari mana, siapa pemasoknya, dan berapa jumlahnya.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini ada 30 an pemasok BBM di Kalbar, tapi yang bayar pajak hanyak sekitar  20 an saja yang menyetorkan pajak. 

“Pertamina setiap bulan membayar pajak sekitar Rp 30 sampai 34 miliar per bulan. Seharusnya yang lain juga harusnya ada. 

Kami sudah minta data tapi sulit mendapatkan data itu,” jelasnya.

PBBKB ini dikatakannya distributor atau pemasok yabg wajib setor, bukan wajib pajak. Kalau tidak melakukan penyetoran bisa masuk dalam pengelapan pajak.

“Bagian pajak sudah ada penyidik khusus perpajakan, pengadilan khusus perpajakan. Jadi kita akan lewat situ semua dan yang mengejarnya Bapenda karena menjadi tupoksi mereka,” ujarnya.  

Ia mengatakan target realisasi sudah di atas Rp 2 milar. Namun yang potensi di bauksit sebanyak Rp 15 miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved