Dukung Gubernur Sutarmidji Mengenai Pajak Air Permukaan, Martinus Sudarno Sarankan Hal Ini

Bagi perusahaan yang membandel, dikatakan Sudarno, pemda ada kewenangan untuk memaksa. Bappeda tidak bekerja sendiri, namun juga libatkan Pol PP

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Wulandari
Anggota DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi PDI Perjuangan, Martinus Sudarno mendukung Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang meminta perusahaan untuk membayar pajak air permukaan.

Menurut legislator dapil Sanggau-Sekadau ini, tentu pajak tersebut akan dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

"Terkait dengan pernyataan Gubernur, saya mendukung, karena terkait dengan PAD yang berasal dari sektor pajak daerah," kata Sudarno, Rabu 7 April 2021.

Seperti diketahui, bentuk air permukaan yang ada di bumi ini diantaranya ialah sungai, danau, rawa dan laut.

Baca juga: Martinus Sudarno Minta Aparat Tindak Tegas Aktivitas PETI di Perhuluan Tiga Sungai di Sekadau

"Terkait pajak air permukaan, kita melihat potensi yang kita pungut dengan yang terpungut sekarang jauh jomplang. Artinya kita perlu data yang valid terkait seluruh perusahaan yang ada di Kalbar menggunakan air permukaan," terangnya.

Dikatakannya, perusahaan yang tentunya mempunyai pabrik pengolahan di Kalbar, baik bauksit, kelapa sawit, menggunakan air permukaan.

Tapi fakta yang terjadi, lanjut dia, pajak air permukaan dengan potensi yang ada jauh dari harapan.

"Langkah yang bisa diambil oleh pemda ialah mendata semua pabrik pengolahan yang ada di Kalbar. Artinya selama ini data tidak lengkap," sarannya.

"Seluruh perusahaan kelapa sawit menggunakan air permukaan, oleh karena itu perlu mendata seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalbar, kalau perlu perkabupaten, dan perlu petugas yang proaktif mendata, setelah itu baru menetapkan berapa pajak yang disetor ke pemda," tambah Sudarno.

Bagi perusahaan yang membandel, dikatakan Sudarno, pemda ada kewenangan untuk memaksa. Oleh karena itu ia menyarankan ke Bappeda tidak bekerja sendiri, namun juga libatkan Pol PP agar perusahaan menjalankan kewajibannya.

Hal yang sama, lanjut dia, juga terkait dengan pajak bahan bakar kendaraan, data yang dimiliki pemda tidak valid.

Perlu didata, kata dia, sebenarnya berapa kebutuhan bahan bakar kendaraan yang diperlukan masyarakat dan perusahaan mana saja yang mensupply.

"Didata sehingga tidak ada laporan fiktif. Pemda harus memeriksa perusahaan mensupply bahan bakar kendaraan. Selama data tidak valid, maka kita tidak akan mendapatkan pajak yang sesuai," tuturnya.

Serupa juga dikatakannya, mengenai pajak alat berat, ada yang menganggap alat produksi dan kendaraan, jika kendaraan oleh peusahaan maka ada kewajiban membayar pajak, serta harus didata.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Tegas Minta Perusahaan di Kalbar untuk Membayar Pajak Air Permukaan   

"Pemda harus proaktif mendata, dengan data yang ada bisa menarik pajak kepada mereka. Saya pikir harus ada kerjasama pemda dan pelaku usaha di Kalbar. Jangan hanya menikmati SDA di Kalbar, namun tidak menjalankan kewajiban membayar pajak," paparnya.

Tujuannya tentu, kata Sudarno agar semakin besar PAD, maka akan semakin banyak hal yang bisa dibiayai untuk membangun Kalbar.

"Bappeda saya harap kerjasama dengan Satpol PP untuk mendatangi perusahaan namun tentu harus didukung dengan pembiayaan," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved