UPDATE Maut 5 Penambang Tertimbun di Kawasan Abu-abu Singkawang atau Bengkayang! Lurah Angkat Bicara
Lurah Sagatani, Muhammad Naziri mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, seluruh korban sudah berhasil ditemukan dan sudah dikembalikan ke k
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
"Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan dapat menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal dihentikan,"jelas Kapolsek Menyuke.
Selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
"Undang-undang sudah jelas mengatur larangan keras, untuk melakukan aktifitas PETI dan akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum," tegas Iptu Dahman.
Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depannya.
"Saat ini kami masih terus lakukan imbauan, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI itu dengan mencari pekerjaan lain yang legal," tutup Kapolsek.
Polsek Boyan Tanjung Polres Kapuas Hulu melaksanakan imbauan larangan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis 28 Januari 2021.

Melalui petugas Bhabinkamtibmas, Brigadir Heri Gunawan telah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin (PETI) khususnya tambang emas di wilayah Sungai Boyan Tanjung, kerena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, aktivitas PETI juga dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal sehingga dapat menyebabkan banjir.
Brigadir Heri Gunawan mengatakan, limbah dari hasil peti itu sendiri sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak.
Dalam giat tersebut para bhabinkamtibmas dari Polsek Boyan Tanjung mengajak seluruh warga untuk bersama-sama untuk tidak melakukan penambangan tanpan izin.
• Berhasil Amankan Tersangka PETI, DPRD Singkawang Apresiasi Polres
Adanya himbauan ini warga menyambut baik karena adanya edukasi serta memberikan pemahaman akan berbahaya dampak dari kegiatan PETI tersebut.
Brigadir Heri Gunawan mengatakan himbauan dan sosialisasi diharapkan masyarakat bersama-sama tetap menjaga lingkungan yang tetap aman, nyaman dan sehat.
"Kami mengharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas PETI dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari - hari dan meninggalkan aktivitas PETI untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak-anak kita nanti," ungkas Heri Gunawan. (*)