UPDATE Maut 5 Penambang Tertimbun di Kawasan Abu-abu Singkawang atau Bengkayang! Lurah Angkat Bicara

Lurah Sagatani, Muhammad Naziri mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, seluruh korban sudah berhasil ditemukan dan sudah dikembalikan ke k

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Warga berkumpul menyaksikan proses pencarian para pekerja tambang yang menjadi korban tertimbun longsong. Kamis 1 April 2021 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Aktivitas pertambangan emas kembali memakan korban.

Pada Kamis 1 April 2021 pekan lalu, musibah longsor terjadi di area pertambangan emas ilegal di wilayah perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Akibat longsor tersebut, lima pekerja yang tengah beraktivitas tertimbun material tanah.

Kelima korban merupakan pekerja berasal dari Sanggau, Kota Pontianak, Sambas serta Kota Singkawang.

Lurah Sagatani Singkawang, Muhammad Naziri mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, seluruh korban sudah berhasil ditemukan dan dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Bengkayang Terungkap, Tersangka Diajukan Hukuman Kebiri

"Setahu saya info yang didapat, semua korban sudah diambil keluarga mereka dan semua bukan warga kita (Sagatani,-red)," kata Naziri saat dikonfirmasi wartawan Tribunpontianak, Rabu 7 April 2021.

Naziri menerangkan, pihaknya selalu memberikan imbauan dan sosialisasi terkait pertambangan ilegal tanpa izin (PETI).

Hal tersebut dipertegas dengan lampiran imbauan yang dicap dan dintandatangani oleh dirinya.

Dalam lampiran itu berisikan larangan yang ditujukan kepada masyarakat, bertuliskan 'Tidak melakukan aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI)' dan 'Tidak melakukan Pertambangan Bahan Galian Golongan C tanpa Izin'.

"Tiap tahun kita imbau dan sosialisasikan PETI," katanya.

Baca juga: Jadi Kelurahan Cinde Pertama di Indonesia, ini Harapan Warga Setapuk Besar Singkawang

Selain itu, dia menerangkan, kejadian tersebut berada di wilayah abu-abu, lantaran patok batas belum ditentukan.

"Belum pernah ada penentuan batas wilayah di daerah itu," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati saat dikonfirmasi mengatakan, masih terdapat polemik terkait lokasi kejadian.

"Karena dari Provinsi sendiri belum mengeluarkan batas-batasnya," terangnya.

Kejadian serupa pernah terjadi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Maut Tambang Ilegal

Lokasi akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Landak menelan dua korban jiwa masing-masing BP (15) dan CP (14).

Kejadian naas tersebut terjadi di Tirantakng, Dusun Subarakng, Desa Tiang Tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak pada Jumat 29 Januari 2021.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiyono membenarkan peristiwa tersebut. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik alat PETI di lokasi.

"Iya dua remaja di bawah umur ini meninggal dunia, karena terkena tanah longsor di lokasi PETI," ujar Kasat kepada Tribun pada Selasa 2 Februari 2021.

Kapolres Ade Kuncoro Pimpin Sertijab Pejabat Polres Landak

Dijelaskan Kasat, kedua remaja tersebut merupakan pekerja ngerekek (mendulang secara manual) dan bukan anak buah dari pemilik alat PETI.

"Jadi mereka ngerekek di dekat lokasi para pekerja PETI yang sedang bekerja," jelas Kasat.

Disampaikan Kasat, sehari setelah kejadian naas tersebut, tim dari Polres Landak bersama Polsek Mempawah Hulu mendatanggi lokasi kejadian pada Sabtu 30 Januari 2021.

"Pemilik alat-alat PETI sudah kita amankan, dan langsung kita bawa ke Polres Landak untuk proses selanjutnya," tutur Kasat.

Aparat gabungan dari Polsek Menyuke dan Koramil 10 Menyuke, melaksanakan patroli gabungan dalam rangka mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Menyuke pada Senin 1 Februari 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Menyuke Iptu Dahman, Danramil Menyuke Lettu Ary diwakilkan Serda Mosses Samodera beserta anggota Polsek dan Koramil Menyuke.

Polsek Mempawah Hulu bersama tim saat ke lokasi Peti
Polsek Mempawah Hulu bersama tim saat ke lokasi Peti (Dok. Polsek Mempawah Hulu)

Kapolsek Menyuke Iptu Dahman ketika dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan patroli tersebut guna menyikapi keresahan masyarakat terhadap kegiatan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan.

"Benar, bahwa dalam kegiatan tersebut patroli gabungan berhasil menemukan lokasi penambangan liar dan saat itu hanya ditemukan sebanyak 8 orang penambang termasuk pemilik lokasi dari 1 lubang tambang," bebernya.

Warga Nilai Bos PETI di Kapuas Hulu Tak Pernah Diproses Hukum

Kemudian para penambang didata beserta identitas para pemilik lubang, lalu diberikan himbauan untuk menghentikan aktivitasnya. Mengingat lokasi yang dijadikan tempat penambangan ilegal itu berada dipinggir sungai Banyuke.

"Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan dapat menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal dihentikan,"jelas Kapolsek Menyuke.

Selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

"Undang-undang sudah jelas mengatur larangan keras, untuk melakukan aktifitas PETI dan akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum," tegas Iptu Dahman.

Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depannya.

"Saat ini kami masih terus lakukan imbauan, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI itu dengan mencari pekerjaan lain yang legal," tutup Kapolsek.

Polsek Boyan Tanjung Polres Kapuas Hulu melaksanakan imbauan larangan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis 28 Januari 2021.

Aparat gabungan dari TNI/Polri di Menyuke saat menyetop aktifitas PETI Senin 1 Februari 2021.
Aparat gabungan dari TNI/Polri di Menyuke saat menyetop aktifitas PETI Senin 1 Februari 2021. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Melalui petugas Bhabinkamtibmas, Brigadir Heri Gunawan telah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin (PETI) khususnya tambang emas di wilayah Sungai Boyan Tanjung, kerena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, aktivitas PETI juga dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal sehingga dapat menyebabkan banjir.

Brigadir Heri Gunawan mengatakan, limbah dari hasil peti itu sendiri sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Dalam giat tersebut para bhabinkamtibmas dari Polsek Boyan Tanjung mengajak seluruh warga untuk bersama-sama untuk tidak melakukan penambangan tanpan izin.

Berhasil Amankan Tersangka PETI, DPRD Singkawang Apresiasi Polres

Adanya himbauan ini warga menyambut baik karena adanya edukasi serta memberikan pemahaman akan berbahaya dampak dari kegiatan PETI tersebut.

Brigadir Heri Gunawan mengatakan  himbauan dan sosialisasi diharapkan masyarakat bersama-sama tetap menjaga lingkungan yang tetap aman, nyaman dan sehat.

"Kami mengharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas PETI dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari - hari dan meninggalkan aktivitas PETI untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak-anak kita nanti," ungkas Heri Gunawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved