Gubernur Sutarmidji Tegas Minta Perusahaan di Kalbar untuk Membayar Pajak Air Permukaan
Gubernur Sutarmidji juga meminta inspektur tambang, betul-betul memperhatikan reklamasi pasca tambang. Dikatakannya Reklamasi ini tidak akan mengembal
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak yang menjadi kewenangan Daerah.
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan salah satu pajak yang potensinya tidak sesuai atau jauh dari harapan realisasinya adalah sektor pajak air permukaan.
“Pajak air permukaan ini sebenarnya hitungannya jelas, hanya saja implementasinya banyak instansi-instansi yang berkaitan dengan sektor ini, seperti menjalankan ego sektoral mereka saja,”ujarnya, Selasa 6 April 2021.
Lanjutnya mengatakan seperti pada kuota bauksit di Kalbar antara 20-25 juta ton pertahun, harusnya di sektor ini daerah mendapatkan pajak air permukaan sekitar 12-15 miliar.
Namun dikatakannya pernah tidak pihak Bea Cukai menanyakan ekspor bauksit apakah sudah memenuhi kewajiban mereka terhadap sektor perpajakan.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Minta KSBSI Benahi Organisasi Guna Perjuangkan Hak Buruh
“Saya akan atur itulah yang harus menjadi perhatian kita. Bauksit keluar silahkan, tapi prosesnya kita lindungi, kita bantu. Namun kewajiban harus dijalankan,”ujarnya.
Ia menekankan kalau pajak air permukaan belum dibayar, namun sudah digunakan. Mminimal ekspor berikutnya tidak boleh direalisasikan. Ketika sudah digunakan, maka harus direalisasikan pembayarannya.
Sutarmidji meminta perusahaan pertambangan yang mempunyai kuota ekspor bauksit segera memenuhi kewajibannya, termasuk yang memproduksi menjadi bahan jadi atau setengah jadi.
“Saya minta pajak air permukaan ini dibayar karena ini untuk kepentingan membangun infrastruktur di Kalbar,”tegasnya.
Selain itu di Sektor perkebunan juga harus membayar pajak air permukaan dengan hitungannya jelas.
“Saya minta Dinas terkait harus tegas dengan ini. Kita lindungi orang yang membuka usaha di Kalbar, kita permudah apapun yang ingin mereka lakukan, kita transparan saja, tapi mereka wajib memenuhi pajak ini,”jelasnya.
Gubernur Sutarmidji juga meminta inspektur tambang, betul-betul memperhatikan reklamasi pasca tambang. Dikatakannya Reklamasi ini tidak akan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
“Upayakan ada penanaman kembali untuk pohon-pohon yang produktif yang bisa tumbuh di lahan bekas galian bauksit. Ini saya minta dilakukan,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan pajak lain yang masih terbuka potensinya adalah pajak kendaraan bermotor di sektor perkebunan.
“Perkebunan ini saya yakin ada beberapa yang tidak melaporkan penggunaan kendaraannya dengan benar. Mungkin mereka menggunakan 800 kendaraan untuk angkutan sawitnya, tapi yang dilaporkan seakan-akan paling separuhnya. Ini akan kita dalami,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Pesankan Hal Ini Pada Muswil PPP