Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini, Cek Syarat dan Cara Dapat Banpres UMKM Tahun 2021
Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.
Editor:
Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Syarat dan Cara Dapat Banpres UMKM Tahun 2021
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
Laman tersebut telah dibuka kembali sejak Sabtu 3 April 2021.
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.
(*)