Gelar Operasi Pekat Kapuas 2021, Polres Mempawah Ringkus Bandar Judi Online di Sungai Pinyuh

"Benar, telah kita amankan DF (32) warga Sungai Pinyuh, dirumahnya pada 31 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB, dengan dugaan menjadi bandar judi nomor

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Barang Bukti yang ikut diamankan, kasus dugaan bandar judi online, inisial DF(32), warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan 'Pekat Kapuas 2021.

Dalam operasi pekat tersebut, Polres Mempawah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku bandar judi nomor online (togel online)

Pria berinisial DF (32) diamankan di rumahnya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu 31 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal membenarkan hal tersebut.

"Benar, telah kita amankan DF (32) warga Sungai Pinyuh, dirumahnya pada 31 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB, dengan dugaan menjadi bandar judi nomor online (togel online)," jelas AKP Rizal, Kamis 1 April 2021.

Baca juga: AKBP Fauzan Ungkap Alasan Dua Polsek di Mempawah Tidak Lagi Lakukan Penyidikan

Lanjut kata AKP Rizal, saat dilakukan penangkapan, dirumah pelaku terdapat bukti-bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Untuk lebih lanjut kata AKP Rizal, DF beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Mempawah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk terduga pelaku saat ini sudah kita amankan, beserta barang buktinya yakni 2 unit handphone, 1 unit Laptop, kartu ATM beserta buku tabungan, buku ramalan, buku tulis berisi rekapan nomor, yang tunai dan beberapa lainnya," jelasnya.

Dikatakan AKP Rizal juga, untuk terduga pelaku disangkakan pasal 303 KUHP Pidana.

"Untuk terduga pelaku saat ini kita sangkakan dengan pasal 303 KUHP Pidana," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved