AKBP Fauzan Ungkap Alasan Dua Polsek di Mempawah Tidak Lagi Lakukan Penyidikan
Salah satunya yakni 2 Polsek yang berada di Wilayah Hukum Polres Mempawah, yakni Polsek Mempawah Hilir dan Polsek Mempawah Timur.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sesuai surat keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nomor 613 / 111 / 2021, Sebanyak 1062 Polsek di Seluruh Indonesia kini tidak lagi melakukan penyidikan.
Dari jumlah tersebut, 27 dari 155 Polsek yang tersebarnya di 14 Polres jajaran Polda Kalimantan Barat tidak lagi melakukan penyidikan.
Salah satunya yakni 2 Polsek yang berada di Wilayah Hukum Polres Mempawah, yakni Polsek Mempawah Hilir dan Polsek Mempawah Timur.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Terima Keluhan Pencurian TBS, Polres Mempawah Akan Tindak Tegas Pelaku
"Benar, sesuai surat keputusan Kapolri, bahwa dua Polsek di wilayah hukum Polres Mempawah, yakni Polsek Mempawah Hilir dan Polsek Mempawah Timur, tidak lagi melakukan penyidikan," terangnya kepada Tribun, Rabu 31 Maret 2021.
Dikatakan Kapolres, dua Polsek di Mempawah tidak lagi melakukan penyidikan karena masuk dalam kriteria surat keputusan yang dikeluarkan Kapolri.
"Yang pertama, untuk Polsek Mempawah Hilir, masuk kriteria untuk tidak lagi melakukan penyidikan yakni, kasus rata-rata berjumlah diatas 10 kasus pertahun, jarak tempuh dari Polres 5 menit, tingkat kriminalitas rendah, potensi gangguan keamanan di backup Polres," terangnya.
Lanjut kata Kapolres, untuk Polsek Mempawah Timur, juga masuk kriteria untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
"Kalau Polsek Mempawah Timur, karena kasus rata-rata dibawah 10 kasus per tahun, jarak tempuh 10 menit dari Polres, tingkat kriminalitas rendah, potensi gangguan keamanan di backup Polres," tegasnya.
Dikatakan Kapolres, untuk itu nantinya, proses penyidikan dan penindakan hukum dilakukan dan diambil alih langsung oleh Polres Mempawah.
"Jadi dua Polsek tersebut hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja," pungkasnya. (*)