Perkuat Sinergi Kepatuhan, BPJS Kesehatan Pontianak Optimalkan Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan

Adiwan menambahkan, hingga saat ini jumlah penduduk di wilayah Kota Pontianak yang sudah menjadi peserta JKN-KIS adalah 457.707 jiwa

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar (tengah) saat menggelar kegiatan Forum Koordinasi (Forkor) Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Pontianak pada Senin, 22 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Peserta khususnya Badan Usaha (BU) sebagai Pemberi Kerja, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Forum Koordinasi (Forkor) Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Pontianak pada Senin, 22 Maret 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar mengatakan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.

"Dalam melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara, untuk itu pada hari ini kami menggelar pertemuan koordinasi bersama stakeholder terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Pontianak, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak serta Pengawas Ketenagakerjaan," tutur Adiwan.

Adiwan menambahkan, hingga saat ini jumlah penduduk di wilayah Kota Pontianak yang sudah menjadi peserta JKN-KIS adalah 457.707 jiwa atau 68,15% dari total jumlah penduduk Kota Pontianak yaitu 671.598 jiwa.

Baca juga: Lewat Inovasi, Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Tetap Optimal di Masa Pandemi

Jumlah Badan Usaha yang telah mendaftar Program JKN-KIS di wilayah Kota Pontianak adalah 2.610 BU, 2.233 Badan Usaha tercatat sebagai BU aktif membayar iuran dan 377 Badan Usaha masih menunggak iuran.

"Dengan adanya badan usaha yang masih memiliki tunggakan, kami bersama seluruh stakholder lainnya akan terus berkoordinasi menjalani pengawasan dan terus memeriksa badan usaha tersebut untuk meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar iuran kepesertaan seluruh pekerja," tambah Adiwan.

Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Rudolf T.P Simanjuntak selaku ketua forum mengatakan melalui forum ini seluruh stakeholder terkait diharapkan dapat memaksimalkan peran masing-masing untuk satu tujuan yang sama yaitu mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS khususnya dalam hal penegakan kepatuhan Peserta dan Badan Usaha.

"Tim pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan harus satu suara dan satu langkah agar kendala dilapangan dapat diselesaikan dengan baik misalnya bagaimana agar masyarakat yang belum bergabung atau mendaftar program JKN-KIS dapat segera mendaftar kemudian bagaimana Badan Usaha Selaku Pemberi Kerja dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan," tutur Rudolf.

Rudolf menambahkan melalui forum ini diharapkan tim dapat merumuskan strategi agar dapat memaksimalkan pelaksanaan pengawasan baik dalam hal cakupan kepesertaan, penyampaian data Badan Usaha maupun pembayaran iuran Program JKN-KIS.

"Keadaan ini perlu kita sikapi secara bijak dengan tetap memperhatikan akibat dari pandemi virus covid-19 yang mengakibatkan sektor ekonomi juga mengalami dampak yang serius," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved