CARA Perpanjangan SIM Online, Memperpanjang Surat Izin Mengemudi Kini Cukup dari Rumah via HP

Lewat program ini, Sobat Tribun Pontianak tak perlu repot - repor beranjak dari rumah demi mengurusnya ke kantor pelayanan perpanjangan SIM.

Editor: Ishak
KOMPAS.com/Gilang
CARA Perpanjangan SIM Online, Memperpanjang Surat Izin Mengemudi Kini Cukup dari Rumah via HP . Cek selengkapnya di artikel ini Selasa 30 maret 2021 / ILUSTRASI. 

Bisa Diundung di PlayStore dan AppStore

Lebih lanjut dijelaskan layanan perpanjangan SIM dari rumah ini bisa dilakukan lewat aplikasi via ponsel pintar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui AppStore atau PlayStore.

Sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Baca juga: CARA Memberi Ulasan Pelatihan Prakerja & Mengapa Sertifikat Tidak Muncul di Dasbord Prakerja

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,”

“Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak perlu ke Samsat, mulai bulan depan perpanjangan SIM bisa dari rumah.

Penulis: Ishak

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved