CARA Perpanjangan SIM Online, Memperpanjang Surat Izin Mengemudi Kini Cukup dari Rumah via HP

Lewat program ini, Sobat Tribun Pontianak tak perlu repot - repor beranjak dari rumah demi mengurusnya ke kantor pelayanan perpanjangan SIM.

Editor: Ishak
KOMPAS.com/Gilang
CARA Perpanjangan SIM Online, Memperpanjang Surat Izin Mengemudi Kini Cukup dari Rumah via HP . Cek selengkapnya di artikel ini Selasa 30 maret 2021 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak sedang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM ?

Ada kabar gembira nih.

Terdapat progam baru yang tengah digulirkan pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia terkait kepengurusan perpanjangan SIM tersebut.

Lewat program ini, Sobat Tribun Pontianak tak perlu repot - repor beranjak dari rumah demi mengurusnya ke kantor pelayanan perpanjangan SIM.

Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Mengemudi Gratis atau SIM Gratis 2021 - Cek Syarat Wajib Berikut Ini

Tapi kini cukup dari rumah saja loh dengan mengakses CARA Perpanjangan SIM Online terbaru di 2021 ini.

Dikutip dari laman Kontan.co.id Selasa 30 Maret 2021, saat ini dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) menjalankan empat program unggulan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, satu di antaranya ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Baik SIM A untik Surat Izin Mengemudi mobil dan juga SIM C untuk Surat Izin Mengemudi motor.

Baca juga: Perpanjang SIM Secara Online Mulai Berlaku April 2021, Berapa Biayanya?

Jadi, pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021,”

“Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono dikutip dari Kontan.co.id yang melansirnya dari laman Kompas.com yang mewawancarainya pada Senin 29 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Perhatikan Cara Terbaru Klaim Stimulus Listrik April - Juni 2021, Tidak Lagi Gratis!

Ia pun berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen,”

“Dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.

Bisa Diundung di PlayStore dan AppStore

Lebih lanjut dijelaskan layanan perpanjangan SIM dari rumah ini bisa dilakukan lewat aplikasi via ponsel pintar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui AppStore atau PlayStore.

Sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Baca juga: CARA Memberi Ulasan Pelatihan Prakerja & Mengapa Sertifikat Tidak Muncul di Dasbord Prakerja

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,”

“Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak perlu ke Samsat, mulai bulan depan perpanjangan SIM bisa dari rumah.

Penulis: Ishak

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved