Breaking News

Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR dan apakah karyawan kontrak dapat THR ?

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN FILE/ISTIMEWA
Ilustrasi uang tunai nominal Rp 100 ribu. 

"Kita harapkan di awal ramadan sudah ada ketetapan," kata Anwar.

Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.  

Menurut Anwar, adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan.

Dengan SE tersebut,  perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.

KSPI Minta THR 2021 Dibayar 100 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) meminta agar pembayaran THR 100% dan tidak dicicil.

Menurut Presiden KSPO Said Iqbal, bila pembayaran THR dilakukan dengan cara mencicil, maka daya beli buruh semakin terpukul.

Apalagi, saat ini bantuan subsidi gaji/upah sudah dihentikan pemerintah.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said.

Adapun, bila permintaan tersebut tidak digubris Menaker, Said mengatakan KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Sebagian artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Penjelasan Kemenaker soal kebijakan pemberian THR pada 2021

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved