Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR dan apakah karyawan kontrak dapat THR ?
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada masa pandemi Covid-19, tentunya Tunjangan Hari Raya ( THR) menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat yang berstatus karyawan swasta.
Hingga kini, belum ada aturan tentang THR tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok kebijakan terkait dengan Tunjangan ( THR) keagamaan tahun 2021.
Namun, tidak ada salahnya kita mengetahui cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.
Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.
Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker ini, diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.
Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.
Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR dan apakah karyawan kontrak dapat THR ?
Baca juga: KAPAN Pencairan THR & Pencairan Gaji 13 Tahun 2021 ? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020 !
Cara Menghitung THR
Pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, disebutkan cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan:
1. Pekerja atau karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja atau karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.
Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:
a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Adapun contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak sebagai berikut :
1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.
Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.
2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.
Maka, THR yang didapat Budi adalah 6 bulan x Rp 4.000.000 dibagi 12 maka budi berhak menerima Rp 2.000.000

Aturan THR 2021 Masih Digodok
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan ( THR) keagamaan tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.
"Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021," ujar Ida kepada Kontan, Kamis 18 Maret 2021.
Menurut Ida, masukan dan informasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih menggodok aturan terkait THR keagamaan ini.
Menurutnya, Kemenaker masih menelaah apakah kebijakan THR tahun ini akan sama seperti tahun lalu atau akan terdapat penyesuaian lainnya.
"Kita harapkan di awal ramadan sudah ada ketetapan," kata Anwar.
Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Anwar, adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan.
Dengan SE tersebut, perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.
KSPI Minta THR 2021 Dibayar 100 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) meminta agar pembayaran THR 100% dan tidak dicicil.
Menurut Presiden KSPO Said Iqbal, bila pembayaran THR dilakukan dengan cara mencicil, maka daya beli buruh semakin terpukul.
Apalagi, saat ini bantuan subsidi gaji/upah sudah dihentikan pemerintah.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said.
Adapun, bila permintaan tersebut tidak digubris Menaker, Said mengatakan KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
(*)