Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR dan apakah karyawan kontrak dapat THR ?

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN FILE/ISTIMEWA
Ilustrasi uang tunai nominal Rp 100 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada masa pandemi Covid-19, tentunya Tunjangan Hari Raya ( THR) menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat yang berstatus karyawan swasta.

Hingga kini, belum ada aturan tentang THR tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok kebijakan terkait dengan Tunjangan ( THR) keagamaan tahun 2021.

Namun, tidak ada salahnya kita mengetahui cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.

Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini, diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.

Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.

Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR dan apakah karyawan kontrak dapat THR ?

Baca juga: KAPAN Pencairan THR & Pencairan Gaji 13 Tahun 2021 ? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020 !

Cara Menghitung THR

Pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, disebutkan cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan:

1. Pekerja atau karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

2. Pekerja atau karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved