Cek Dapat Subsidi Bunga KPR dari Pemerintah https://jendelaumkm.id/masuk ! Cicilan Rumah Berkurang

Program subsidi bunga ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN)......................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jendelaumkm.id/masuk
Cek dapat subsidi bunga dari pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.

Program subsidi bunga ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).

Program subsidi bunga atau subsidi margin ini melayani bagi UMKM yang memiliki produktivitas produktif dengan maksimal Rp 10 Miliar.

Satu diantara bank yang sudah menyalurkan adalah BTN.

Coba deh, cek apakah anda dapat subsidi atau besaran cicilan angsuran rumah bulanan anda berkurang.

Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.

(Link kami sediakan di dalam artikel ini)

Manfaat program ini berlangsung selama 3-6 bulan.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian subsidi bunga KPR yang tercantum dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020.

Beleid itu mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Pupuk Subsidi Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Kadis Pertanian dan Pangan Kayong Utara

KRITERIA PENERIMA BANTUAN

Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) melayani bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Memiliki baki debet Kredit / Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional

- Memiliki kategori kinerjanya lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved