Cek Dapat Subsidi Bunga KPR dari Pemerintah https://jendelaumkm.id/masuk ! Cicilan Rumah Berkurang

Program subsidi bunga ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN)......................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jendelaumkm.id/masuk
Cek dapat subsidi bunga dari pemerintah. 

- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit / Pembiayaan untuk Debitur dengan plafon Kredit /

- Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

- Debitur Koperasi di luar kriteria kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

KETENTUAN UMUM WAKTU DAN BESARAN BANTUAN ANAK PROGRAM PEN PROGRAM ANAK

Program Anak Perusahaan UMKM PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga / margin subsidi Kredit / Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.

Untuk Kredit / Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:

- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, subsidi bunga / subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Untuk Kredit / Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:

-Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga / margin Debitur, paling tinggi 25%

- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta sd Rp.500 Juta, bunga subsidi / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta sd Rp. 10 Miliar, bunga subsidi / margin subsidi 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, dengan ketentuan berikut:

- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved