Kepala BKPSDM Kota Pontianak Pastikan Tak Ada Cuti Bersama
Dan khusus karena ada Covid-19. Hari libur cuti bersama pun kami sudah memberikan surat edaran membatalkan cuti dihari bersama
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang libur panjang isra' mi'raj dan hari Nyepi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Pada SE tersebut menerangkan tentang pembatasan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi bagi aparatur sipil negara (ASN/ PNS) dan keluarganya.
Menindaklanjuti SE dari MENPAN-RB tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah mengungkapkan, bahwa hal tersebut juga diberlakukan bagi PNS di Kota Pontianak.
Ia menegaskan, bahwa hal tersebut bukan dilarang, melainkan hanya dilakukan pembatasan.
Baca juga: SE Larangan Perjalanan ASN, Sutarmidji Akui Banyak Desakan Pencabutan Wajib Swab PCR Penumpang Udara
"Maksud dari keputusan itu membatasi aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, untuk itu dilakukan pembatasan aktivitas bagi PNS. Bukan dilarang, tapi dilakukan pembatasan bepergian keluar daerah bagi PNS," ujarnya, Selasa 9 Maret 2021.
"Dan khusus karena ada Covid-19. Hari libur cuti bersama pun kami sudah memberikan surat edaran membatalkan cuti dihari bersama," sambungnya.
Yuni menerangkan, bisa saja PNS keluar daerah jika memang ada kegiatan atau keperluan kedinasan.
Namun harus memenuhi syarat.
Syarat tersebut, diantaranya ialah harus mendapatkan surat izin minimal dari ketua Satuan kerja atau Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pontianak.
Selain itu, Yuni juga menjelaskan, bagi PNS yang hendak bertugas keluar daerah agar selalu memperhatikan zona risiko penyeberan covid-19 di suatu daerah yang akan dituju dan juga memerhatikan peraturan pemerintah setempat.
"Memerhatikan kebijakan pemerintah daerah yang dituju. Tapi sekarang jarang kegiatan keluar daerah tatap muka. Karena lebih banyak daring," ujarnya.
Yuni menegaskan, bahwa pembatasan tidak hanya berlaku pada PNS yang aktif, namun juga berlaku pada PNS yang cuti, baik cuti tahunan dan lainnya.
Apabila PNS melanggar keputusan tersebut, Yuni mengungkapkan akan diberikan hukuman disiplin.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 2010 tentang disiplin PNS," pungkasnya. (*)