SE Larangan Perjalanan ASN, Sutarmidji Akui Banyak Desakan Pencabutan Wajib Swab PCR Penumpang Udara

Kalau ASN Provinsi Kalbar sendiri sejauh ini tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Tapi kalau perjalanan libur keluar kota masih

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan Surat Edaran dari Pusat telah menetapkan bahwa ASN dilarang untuk bepergian Jelang libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

Gubernur Sutarmidji mengatakan dikeluarkan SE tersebut artinya dari kajian nasional belum ada kelandaian dalam penyebaran covid-19 dan masih mengkhawatirkan.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Sebut SMA/SMK Se-Kalbar Resmi Ditutup untuk Belajar Tatap Muka

“Jadi kita harus perketat. Kalau ASN Provinsi Kalbar sendiri sejauh ini tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Tapi kalau perjalanan libur keluar kota mungkin masih. Tapi kita harus beri tahu jangan sampai setiap libur kasus melonjak,” ujarnya.

Gubernur Sutarmidji juga mengkhawatirkan karena banyak yang mendesak untuk mencabut syarat masuk Kalbar wajib mengantongi negatif PCR.

“Saya perlu pertahankan ini, dan saya menyarankan untuk maskapai membuat Laboratorium sendiri karena sekarang reagen kit murah dibawah Rp 150 ribu. Jadi harganya sudah mendekati antigen,” jelasnya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat Kalbar dari virus yang mungkin dibawa oleh pendatang dari luar Kalbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved